Bela TVRI, Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan 2 Tuntutan Ke Agung Podomoro City

Bisnis.com, MEDAN - Berbagai organisasi dan lembaga yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan dua tuntutan kepada Agung Podomoro City terkait dengan hambatan operasional TVRI Sumatera Utara.
Pertama, menuntut Agung Podomoro City untuk segera memperbaiki gangguan sinyal TVRI Sumut dengan cara penggunaan jalur satelit. Yakni menggunakan uplink sendiri dan dana yang timbul untuk peralatan tersebut menjadi tanggung jawab Agung Podomoro City.
Lalu, biaya yang timbul dari penggunaan fiber optic Telkom dari studio TVRI Sumut ke pemancar di Bandar Baru, menjadi tanggung jawab Agung Podomoro City.
Tuntutan kedua adalah Agung Podmoro City diminta untuk mengganti semua kerugian TVRI Sumut dan masyarakat Sumatra Utara.
Baik secara materil maupun nonmateril yang atas terganggunya sinyal TVRI Sumut akibat bangunan yang tengah dikerjakan Agung Podomoro City di seberang gedung TVRI.
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari berbagai organisasi dan lembaga yang beraktivitas di Sumut, yakni KAHMI Medan, KontraS Sumut, Walhi Sumut, LBH Medan, Pusaka Indonesia dan SBSI 1992.
Kemudian HMI Cabang Medan, Kadin Medan, LBH Citra Keadilan, Aliansi Petani Sunggal, SBSU, KPAID Sumut, Aliansi Ormas Islam Sumut, HMI Fisip USU, LSDUI, MUI Sumut, LMI Sumut, P2BLM, STBI, Semar Institute, Teplok dan Formas.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Hasim Purba mengungkapkan ihwal kedua tuntutan tersebut.
Sejak akhir 2014, atau mulai dikerjakannya konstruksi bangunan milik Agung Podomoro City di Jalan Guru Patimpus, Medan, sinyal TVRI Sumut mengalami hambatan.
Bangunan berketinggian sekitar 100 meter tersebut menyebabkan jalur studio transmitter line berupa trans microwave TVRI Sumut menjadi terhalang dan mengganggu siaran. Sedangkan pemancar TVRI di Jalan Putri Hijau hanya setinggi 75 meter.
Akibatnya, TVRI Sumut tidak bisa mengirimkan sinyal dari studio di Jalan Putri Hijau, Medan, ke pemancar di daerah Bandar Baru, Sibolangit. 
"Otomatis TVRI Sumut tidak bisa siaran langsung. Persoalan ini tentu saja menyebabkan kerugian yang besar bagi TVRI dan juga masyarakat Sumut untuk memperoleh informasi dan hiburan," ujarnya di Medan, Kamis (3/3/2016).
Itulah alasan utama mengapa para organisasi dan lembaga yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendampingi TVRi Sumut dan melayangkan dua tuntutan kepada Agung Podomoro City.
Sumber : SumateraBisnis

Related

SUMUT 2110517052130199165

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

item