Bela TVRI, Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan 2 Tuntutan Ke Agung Podomoro City
http://lmisumut.blogspot.com/2016/06/bela-tvri-koalisi-masyarakat-sipil.html
Bisnis.com, MEDAN - Berbagai organisasi dan
lembaga yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan dua
tuntutan kepada Agung Podomoro City terkait dengan hambatan operasional
TVRI Sumatera Utara.
Pertama, menuntut Agung
Podomoro City untuk segera memperbaiki gangguan sinyal TVRI Sumut dengan
cara penggunaan jalur satelit. Yakni menggunakan uplink sendiri dan
dana yang timbul untuk peralatan tersebut menjadi tanggung jawab Agung
Podomoro City.
Lalu, biaya yang timbul dari
penggunaan fiber optic Telkom dari studio TVRI Sumut ke pemancar di
Bandar Baru, menjadi tanggung jawab Agung Podomoro City.
Tuntutan kedua adalah Agung Podmoro City diminta untuk mengganti semua kerugian TVRI Sumut dan masyarakat Sumatra Utara.
Baik
secara materil maupun nonmateril yang atas terganggunya sinyal TVRI
Sumut akibat bangunan yang tengah dikerjakan Agung Podomoro City di
seberang gedung TVRI.
Koalisi Masyarakat Sipil ini
terdiri dari berbagai organisasi dan lembaga yang beraktivitas di
Sumut, yakni KAHMI Medan, KontraS Sumut, Walhi Sumut, LBH Medan, Pusaka
Indonesia dan SBSI 1992.
Kemudian HMI Cabang
Medan, Kadin Medan, LBH Citra Keadilan, Aliansi Petani Sunggal, SBSU,
KPAID Sumut, Aliansi Ormas Islam Sumut, HMI Fisip USU, LSDUI, MUI Sumut,
LMI Sumut, P2BLM, STBI, Semar Institute, Teplok dan Formas.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Hasim Purba mengungkapkan ihwal kedua tuntutan tersebut.
Sejak
akhir 2014, atau mulai dikerjakannya konstruksi bangunan milik Agung
Podomoro City di Jalan Guru Patimpus, Medan, sinyal TVRI Sumut mengalami
hambatan.
Bangunan berketinggian sekitar 100
meter tersebut menyebabkan jalur studio transmitter line berupa trans
microwave TVRI Sumut menjadi terhalang dan mengganggu siaran. Sedangkan
pemancar TVRI di Jalan Putri Hijau hanya setinggi 75 meter.
Akibatnya,
TVRI Sumut tidak bisa mengirimkan sinyal dari studio di Jalan Putri
Hijau, Medan, ke pemancar di daerah Bandar Baru, Sibolangit.
"Otomatis
TVRI Sumut tidak bisa siaran langsung. Persoalan ini tentu saja
menyebabkan kerugian yang besar bagi TVRI dan juga masyarakat Sumut
untuk memperoleh informasi dan hiburan," ujarnya di Medan, Kamis
(3/3/2016).
Itulah alasan utama mengapa para
organisasi dan lembaga yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil
mendampingi TVRi Sumut dan melayangkan dua tuntutan kepada Agung
Podomoro City.
Sumber : SumateraBisnis